ANTROPOLOGI


Pengertian Antropologi Hukum



Pengertian antropologi hukum | Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia
dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum.

Ruang lingkup Antropologi hukum
Laura Neder mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum
sebagai berikut :
  1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
  2. Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
  3. Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
  4. Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek    kebudayaan dan orang-orang sosial.
  5. Mengapa hukum itu selalu berubah.

Cara mempelajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa
metode
, yaitu :

1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi
hukum negara.

2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.

3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan
 hukum ideal. Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.

4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar