Kamis, Mei 12, 2016

hukum adminidtrasi negara

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Belanda: administratiefrecht
Jerman: verwal-tungsrecht
Perancis: droit administratif
Inggris & AS: administrative law
Indonesia: Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan

ISTILAH

      Asalnya mengikuti dr bahasa Belanda, yaitu “administratiefrecht” dgn kata pokok “administrasi”. Istilah administrasi (administration, administratie) yg diadopsi menjadi bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti, yaitu: Administrasi, Pemerintahan, dan Tata Usaha (administrasi dlm arti sempit).
Selain itu, istilah asal lainnya dr istilah Belanda “Bestuursrecht”, “Bestuurkunde” dan “Bestuurwetenschappen”. Kata Bestuur dlm bahasa Indonesia berarti pemerintahan. Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan kalau dikaitkan dgn istilah asalnya bs berasal dr terjemahan atas istilah administratief recht (administration=pemerintahan) & bs berasal dr terjemahan atas istilah Bestuurrecht (bestuur=Pemerintahan).
Meskipun istilah yg dipakai dlm lapangan studi ini berbeda2 namun objek & maksudnya adalah SAMA.


PENDAPAT PARA AHLI

J.R. Stellinga mengidentifikasikan adanya 3 paham ttg hubungan antara Hukum Tata Pemerintahan dgn Hukum Administrasi Negara (dlm arti bahwa ada perbedaan cakupan antara HAN dan HTP) yaitu:
  1. HAN adalah lbh luas drpd HTP (seperti pendapat Van Vollenhoven);
  2. HAN adalah identik dgn HTP (seperti pendapat JHPM Van Der Grinten);
  3. HAN adalah lbh sempit dr HTP (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G.A. Van Poelje).

PENGERTIAN

     HAN diartikan sbg peraturan hukum yg mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara & pemerintahannya yg menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintah yg melaksanakan tugas sbg bagiannya, yaitu bagian dr pekerjaan yg tdk ditujukan kpd lembaga legislatif, yudikatif, dan/atau lembaga pemerintahan daerah yg otonom (mengurus daerahnya sendiri).

HAN @ rangkaian aturan2 hukum yg harus diperhatikan oleh alat2 perlengkapan negara di dlm menjalankan tugasnya.

Negara @ suatu pengertian yg abstrak & berujud pd badan hukum. Maka, perbuatan2 hukum yg dilakukan oleh alat2 perlengkapan negara sbg organ suatu badan hukum sangat heterogen, tdk hanya perbuatan2 dlm hukum publik sj, akan tetapi jg melakukan perbuatan2 dlm hukum perdata, hukum dagang, & sbgnya.
HAN diartikan sbg rangkaian2 aturan2 hukum yg mengatur cara bagaimana alat2 perlengkapan negara menjalankan tugasnya. Dimana alat2 perlengkapan negara perwujudannya akan berbentuk pd alat2 administrasi negara dlm melaksanakan tugasnya, dgn sendirinya menimbulkan hubungan2 yg disebut “hubungan hukum”.

Hubungan2 tsb dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Hubungan hukum antara alat administrasi negara yg satu dgn alat administrasi negara lain;

Hubungan hukum antara alat administrasi negara dgn perseorangan (individu) yakni warganegara, atau dgn badan2 hukum swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar