HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Belanda: administratiefrecht
Jerman: verwal-tungsrecht
Perancis: droit
administratif
Inggris
& AS: administrative
law
Indonesia:
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan
ISTILAH
Asalnya
mengikuti dr bahasa Belanda, yaitu “administratiefrecht” dgn kata pokok
“administrasi”. Istilah administrasi (administration, administratie) yg
diadopsi menjadi bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti, yaitu: Administrasi,
Pemerintahan, dan Tata Usaha (administrasi dlm arti sempit).
Selain itu,
istilah asal lainnya dr istilah Belanda “Bestuursrecht”, “Bestuurkunde” dan
“Bestuurwetenschappen”. Kata Bestuur dlm bahasa Indonesia berarti pemerintahan.
Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan kalau dikaitkan dgn
istilah asalnya bs berasal dr terjemahan atas istilah administratief recht
(administration=pemerintahan) & bs berasal dr terjemahan atas istilah
Bestuurrecht (bestuur=Pemerintahan).
Meskipun
istilah yg dipakai dlm lapangan studi ini berbeda2 namun objek & maksudnya
adalah SAMA.
PENDAPAT
PARA AHLI
J.R. Stellinga mengidentifikasikan adanya 3 paham ttg hubungan antara
Hukum Tata Pemerintahan dgn Hukum Administrasi Negara (dlm arti bahwa ada
perbedaan cakupan antara HAN dan HTP) yaitu:
- HAN adalah lbh luas drpd HTP (seperti pendapat Van Vollenhoven);
- HAN adalah identik dgn HTP (seperti pendapat JHPM Van Der Grinten);
- HAN adalah lbh sempit dr HTP (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G.A. Van Poelje).
PENGERTIAN
HAN
diartikan sbg peraturan hukum yg mengatur administrasi, yaitu hubungan antara
warga negara & pemerintahannya yg menjadi sebab sampai negara itu
berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di
bawah pimpinan pemerintah yg melaksanakan tugas sbg bagiannya, yaitu bagian dr
pekerjaan yg tdk ditujukan kpd lembaga legislatif, yudikatif, dan/atau lembaga
pemerintahan daerah yg otonom (mengurus daerahnya sendiri).
HAN @
rangkaian aturan2 hukum yg harus diperhatikan oleh alat2 perlengkapan negara di
dlm menjalankan tugasnya.
Negara @
suatu pengertian yg abstrak & berujud pd badan hukum. Maka, perbuatan2
hukum yg dilakukan oleh alat2 perlengkapan negara sbg organ suatu badan hukum
sangat heterogen, tdk hanya perbuatan2 dlm hukum publik sj, akan tetapi jg melakukan
perbuatan2 dlm hukum perdata, hukum dagang, & sbgnya.
HAN
diartikan sbg rangkaian2 aturan2 hukum yg mengatur cara bagaimana alat2
perlengkapan negara menjalankan tugasnya. Dimana alat2 perlengkapan negara
perwujudannya akan berbentuk pd alat2 administrasi negara dlm melaksanakan
tugasnya, dgn sendirinya menimbulkan hubungan2 yg disebut “hubungan hukum”.
Hubungan2
tsb dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Hubungan
hukum antara alat administrasi negara yg satu dgn alat administrasi negara
lain;
Hubungan
hukum antara alat administrasi negara dgn perseorangan (individu) yakni
warganegara, atau dgn badan2 hukum swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar