Kamis, Mei 12, 2016

hukum adminidtrasi negara

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Belanda: administratiefrecht
Jerman: verwal-tungsrecht
Perancis: droit administratif
Inggris & AS: administrative law
Indonesia: Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan

ISTILAH

      Asalnya mengikuti dr bahasa Belanda, yaitu “administratiefrecht” dgn kata pokok “administrasi”. Istilah administrasi (administration, administratie) yg diadopsi menjadi bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti, yaitu: Administrasi, Pemerintahan, dan Tata Usaha (administrasi dlm arti sempit).
Selain itu, istilah asal lainnya dr istilah Belanda “Bestuursrecht”, “Bestuurkunde” dan “Bestuurwetenschappen”. Kata Bestuur dlm bahasa Indonesia berarti pemerintahan. Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan kalau dikaitkan dgn istilah asalnya bs berasal dr terjemahan atas istilah administratief recht (administration=pemerintahan) & bs berasal dr terjemahan atas istilah Bestuurrecht (bestuur=Pemerintahan).
Meskipun istilah yg dipakai dlm lapangan studi ini berbeda2 namun objek & maksudnya adalah SAMA.


PENDAPAT PARA AHLI

J.R. Stellinga mengidentifikasikan adanya 3 paham ttg hubungan antara Hukum Tata Pemerintahan dgn Hukum Administrasi Negara (dlm arti bahwa ada perbedaan cakupan antara HAN dan HTP) yaitu:
  1. HAN adalah lbh luas drpd HTP (seperti pendapat Van Vollenhoven);
  2. HAN adalah identik dgn HTP (seperti pendapat JHPM Van Der Grinten);
  3. HAN adalah lbh sempit dr HTP (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G.A. Van Poelje).

PENGERTIAN

     HAN diartikan sbg peraturan hukum yg mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara & pemerintahannya yg menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintah yg melaksanakan tugas sbg bagiannya, yaitu bagian dr pekerjaan yg tdk ditujukan kpd lembaga legislatif, yudikatif, dan/atau lembaga pemerintahan daerah yg otonom (mengurus daerahnya sendiri).

HAN @ rangkaian aturan2 hukum yg harus diperhatikan oleh alat2 perlengkapan negara di dlm menjalankan tugasnya.

Negara @ suatu pengertian yg abstrak & berujud pd badan hukum. Maka, perbuatan2 hukum yg dilakukan oleh alat2 perlengkapan negara sbg organ suatu badan hukum sangat heterogen, tdk hanya perbuatan2 dlm hukum publik sj, akan tetapi jg melakukan perbuatan2 dlm hukum perdata, hukum dagang, & sbgnya.
HAN diartikan sbg rangkaian2 aturan2 hukum yg mengatur cara bagaimana alat2 perlengkapan negara menjalankan tugasnya. Dimana alat2 perlengkapan negara perwujudannya akan berbentuk pd alat2 administrasi negara dlm melaksanakan tugasnya, dgn sendirinya menimbulkan hubungan2 yg disebut “hubungan hukum”.

Hubungan2 tsb dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Hubungan hukum antara alat administrasi negara yg satu dgn alat administrasi negara lain;

Hubungan hukum antara alat administrasi negara dgn perseorangan (individu) yakni warganegara, atau dgn badan2 hukum swasta.

Minggu, Mei 08, 2016

Pengertian Masyarakat Sederhana dan Kompleks Berdasarkan Ciri - Ciri Nya

MASYARAKAT SEDERHANA DAN KOMPLEKS


Hasil gambar untuk antropologi hukum
Masyarakat Sederhana
  1. Menurut Robert Redflied bahwa masyarakat sederhana adalah kecil,terasing, sangat terintegrasi,bersifat konsensus dengan solodaritas kelompok yang tinggi  dan pembagian kerja yang sederhana.
    2.  Menurut Philosof zaman pencerahan mengatakan bahwa masyarakat sederhana meruapakan          cermin dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya pemerintah tipe awal dari institusi masa            kini.

    3.  Masyarakat modern adalah masyarakat  yang menempatkan mesin dan teknologi pada posisi          yang sangat penting dalam kehidupannya sehingga mempengaruhi ritme kehidupan dan norma-          norma.

 Masyarakat sederhana

        Masyarakat sederhana merupakan masyarakat yang tidak rumit. Keterikatan emosional antara  masyarakat sangat tinggi sehingga tercipta kerukunan dan interaksi social yang sangat tinggi.  Masyarakat sederhana memiliki tingkat religiusitas yang sangat tinggi, hal ini karena factor  kebiasaan masyarakat sederhana yang sering dijumpai di lingkungan pedesaan yang sehari-harinya  tidak lepas dari kegiatan keagamaan. Tingkat interaksi social juga yang sangat tinggi dipengaruhi  oleh factor masyarakat sederhana yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang tumbuh dan  berkembang di dalam suatu wilayah yang cukup sempit. Selain itu, kegiatan masyarakaat sederhana  di pedesaan sangat membentuk kepribadian gototng royong masyarakat. Karena mengutamakan asas  kekeluargaan, masyarakat sederhana sulit untuk mengerjakan sesuatu sendiri tanpa bantuan orang    lain.

Ciri - Ciri Masyarakat Sederhana

Berikut ini adalah tiga bentuk masyarakat berdasarkan ciri-ciri struktur sosial dan budayanya seperti yang dikemukukan oleh Selo Soermardjan:

    Masyarakat sederhana, ciri-ciri struktur sosial dan budaya pada masyarakat sederhana adalah               sebagai berikut:
1) Ikatan keluarga dan masyarakatnya sangat kuat.
2) Organisasi sosial berdasarkan tradisi turun-temurun.
3) Memiliki kepercayaan yang kuat terhadap kekuatan gaib.
4) Tidak memiliki lembaga-lembaga khusus, seperti lembaga pendidikan.
5) Hukum yang berlaku tidak tertulis.
6) Sebagain besar produksi hanya untuk keperluan keluarga sendiri atau untuk pasaran dalam skala         kecil.
7) Kegiatan ekonomi dan sosial dilakukan secara gotong royong.

Masyarakat kompleks

    Masyarakat kompleks adalah masyarakat yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Di dalam masyarakat ini, sensitivitas emosional antara masyarakat sangat kurang sehingga tercipta sifat individualistis dan mementingkan diri sendiri. Hal ini bersumber dari budaya masyarakat kompleks yang selalu bekerja. Pola pikir masyarakat kompleks juga sangat rasional yang bersumber dari perkembangan teknologi itu sendiri sehingga kepercayaan serta spritualisme semakin pudar. Masyarakat kompleks saat ini banyak ditemukan di kota-kota besar dan kadangkala menimbulkan hedonistis. Dibalik semua itu, masyarakat konpleks memiliki tingkat ketelitian dan ketegasan yang sangat nyata sehingga dapat mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Tingkat kemandirian masyarakat kompleks juga sangat tinggi karena sering mengurus dirinya tanpa bantuan orang lain.


Ciri - Ciri Masyarakat Kompleks/Modern

     Masyarakat modern, ciri-ciri struktur sosial dan budaya masyarakat modern/kompleks adalah              sebagai Berikut:
1) Hubungan sosial didasarkan atas kepentingan pribadi.
2) Hubungan dengan masyarakat lainnya sudah terbuka dan saling mempengaruhi.
3) Kepercayaan terhadap ilmu kengatahuan dan teknologi sangat kuat.
4) Terdapat stratifikasi sosial atas dasar keahlian.
5) Tingkat pendidikan formal tinggi.
6) Hukum yang berlaku sudah hukum tertulis.
7) Ekonomi hampir seluruhnya merupakan ekonomi pasar yang didasarkan atas penggunaan uang           dan alat pembayaran lain.







Sabtu, Mei 07, 2016

pengertian antropologi menurut para ahli


Pengertian Antropologi Hukum



Pengertian antropologi hukum | Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia
dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum.

Ruang lingkup Antropologi hukum
Laura Neder mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum
sebagai berikut :
  1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
  2. Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
  3. Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
  4. Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek    kebudayaan dan orang-orang sosial.
  5. Mengapa hukum itu selalu berubah.

Cara mempelajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa
metode
, yaitu :

1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi
hukum negara.

2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.

3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan
 hukum ideal. Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.

4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.